Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.

SOSIALISASI DAN PENYULUHAN PENDIRIAN KOPERASI

Samarinda, 7 November 2024

Pada hari Rabu tanggal 6 November 2024, bertempat di lantai 2 Masjid Baitul Muttaqien Kalimantan Timur, telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan pendirian koperasi yang disampaikan oleh Ibu Indawati, SE, dari Dinas Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Samarinda. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada peserta mengenai pentingnya koperasi sebagai wadah pemberdayaan ekonomi bersama.

Rapat penyuluhan ini dihadiri oleh Ketua II BPIC (Bapak H. Sutarnyoto), Sekretaris BPIC (Bapak H. Sumindar) dan beberapa pengurus lain serta beberapa perwakilan dari karyawan BPIC.

Dalam penyuluhannya, Ibu Indawati menekankan bahwa dasar hukum pendirian dan pengelolaan koperasi di Indonesia adalah Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini mengatur hak, kewajiban, prinsip, serta struktur koperasi di Indonesia.

Menurut UU No. 25 Tahun 1992, tujuan koperasi adalah meningkatkan kesejahteraan anggota serta masyarakat secara umum dan membangun tatanan perekonomian nasional berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Dalam kegiatan penyuluhan ini Ibu Indawati menjelaskan bahwa koperasi memiliki beberapa fungsi dan peran penting, diantaranya yaitu:

  • Sebagai alat penggerak ekonomi anggota dan masyarakat.
  • Sarana pemberdayaan ekonomi yang bertujuan meningkatkan taraf hidup anggota.
  • Menyediakan berbagai kebutuhan anggota dengan harga terjangkau.
  • Membangun kesadaran dan semangat gotong royong di antara anggotanya.

Koperasi berdiri atas asas kekeluargaan dan gotong royong, yang menitikberatkan pada kerja sama dan persatuan anggotanya dalam menjalankan usaha bersama.

Lebih lanjut Ibu Indawati juga menjelaskan prinsip-prinsip koperasi yang meliputi:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis.
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil.
  • Memberikan pendidikan dan pelatihan kepada anggota.
  • Kerja sama antar koperasi untuk memperkuat gerakan koperasi.
  • Berorientasi pada kepentingan anggota dan masyarakat.

Jenis-jenis koperasi yang dijelaskan meliputi:

  • Koperasi Konsumen: Melayani kebutuhan anggota dengan menyediakan barang konsumsi.
  • Koperasi Produsen: Mendukung usaha anggota yang bergerak di bidang produksi.
  • Koperasi Jasa: Menyediakan berbagai layanan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
  • Koperasi Simpan Pinjam: Memberikan layanan keuangan untuk anggota koperasi.

Dalam pembentukan koperasi, Ibu Indawati menekankan beberapa syarat, di antaranya:

  • Jumlah anggota minimal 20 orang.
  • Adanya anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) yang disepakati.
  • Berbadan hukum dan didaftarkan pada Dinas Koperasi setempat.
  • Berdasarkan musyawarah anggota untuk menetapkan pengurus koperasi.

Kegiatan sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta menunjukkan antusiasme mereka dengan mengajukan berbagai pertanyaan terkait mekanisme pendirian koperasi. Ibu Indawati mengapresiasi minat dan partisipasi aktif peserta dan berharap pemahaman yang diberikan dapat mendorong pendirian koperasi yang kuat di lingkungan BPIC.

By. Admin

Redaksi