Oleh : Djoko Iriandono*)
Dalam sebuah sidang di gedung MK pada tanggal 27 Mei 2025 yang lalu, Mahkamah Konstitusi atau MK memutuskan agar pemerintah pusat dan daerah menggratiskan sekolah negeri dan swasta untuk jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP). Putusan ini merupakan sebagian gugatan yang diajukan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang dikabulkan oleh MK.
Penting untuk diklarifikasi terlebih dahulu: hingga artikel ini ditulis (Juni 2025), Penulis tidak menemukan putusan resmi Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan sekolah swasta di seluruh Indonesia menjadi gratis secara menyeluruh. Namun, pertanyaan yang diajukan sangat relevan dan mendasar: Jika hal seperti itu terjadi, apakah realistis? Mari kita telusuri kompleksitas isu ini secara mendalam.
Dugaan Akar Permasalahan: Menafsir Ulang Pasal 31 UUD 1945
Wacana ini kemungkinan besar berakar dari penafsiran Pasal 31 Ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi: "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya." Perdebatan klasik sering muncul: apakah "pendidikan dasar" yang wajib dibiayai pemerintah hanya terbatas pada sekolah negeri, atau juga mencakup peserta didik di sekolah swasta yang memenuhi syarat (misalnya, melalui skala bantuan seperti BOS)?
Argumen Pro-Gratis Swasta:
Pihak yang mendorong sekolah swasta gratis berargumen bahwa hak konstitusional warga negara untuk mendapatkan pendidikan dasar yang dibiayai negara tidak boleh bergantung pada jenis sekolah (negeri atau swasta) yang dipilih. Jika pemerintah tidak mampu menyediakan cukup sekolah negeri berkualitas, maka kewajiban membiayai harus mengikuti peserta didik ke sekolah swasta yang mereka pilih, memenuhi prinsip keadilan.
Argumen Kontra (Status Quo):
Pemerintah dan sebagian pihak berargumen bahwa kewajiban membiayai dipenuhi melalui penyediaan sekolah negeri gratis. Sekolah swasta adalah entitas mandiri yang didirikan masyarakat dengan otonomi tertentu, termasuk dalam pengelolaan keuangan. Memaksakan gratis total di swasta dianggap mengintervensi otonomi tersebut dan membebani keuangan negara secara tidak proporsional.
Mengapa "Gratis Total" untuk Seluruh Sekolah Swasta Sangat Tidak Realistis?
Anggaplah MK benar-benar mengeluarkan putusan yang mewajibkan semua sekolah swasta dari jenjang PAUD hingga SMP menjadi gratis sepenuhnya, dengan pemerintah menanggung seluruh biaya. Realitas implementasinya akan dihadapkan pada benturan keras dengan berbagai tantangan:
1. Beban Keuangan Negara yang Fantastis:
Jumlah Siswa yang Besar: Jutaan siswa saat ini bersekolah di puluhan ribu sekolah swasta di Indonesia. Membiayai uang sekolah, operasional, gaji guru, dan pengembangan semua siswa ini akan menambah belanja pendidikan secara dramatis.
Biaya Satuan yang Variatif: Biaya operasional sekolah swasta sangat bervariasi, dari yang sederhana hingga yang sangat mahal (sekolah internasional). Apakah pemerintah akan membayar sesuai biaya riil masing-masing sekolah? Jika iya, anggaran akan membengkak tak terkendali. Jika tidak (misal, pakai standar negeri), sekolah swasta berkualitas tinggi akan kolaps karena tidak mampu mempertahankan standar dengan dana terbatas.
Anggaran Pendidikan 20% APBN/APBD Sudah Ketat: Meski konstitusional, alokasi 20% ini sudah diperebutkan ketat untuk membiayai sekolah negeri (guru, sarana, BOS), tunjangan, beasiswa, dan program lainnya. Menambah beban pembiayaan seluruh sekolah swasta akan membutuhkan peningkatan alokasi yang sangat signifikan, berpotensi mengorbankan sektor vital lain atau menambah utang.
2. Ancaman terhadap Kualitas dan Keragaman Pendidikan:
Penyeragaman Paksa: Sekolah swasta lahir dari inisiatif masyarakat, yayasan, atau kelompok agama dengan ciri khas, kurikulum tambahan, dan fasilitas tertentu. Gratis total dengan pendanaan pemerintah sangat mungkin diikuti regulasi ketat yang menghilangkan keunikan ini, menyeragamkan semua sekolah.
Penurunan Kualitas: Jika pendanaan disamaratakan (misal, sebesar BOS sekolah negeri), sekolah swasta yang sebelumnya mengandalkan SPP untuk membayar guru berkualitas, menyediakan fasilitas lengkap, atau program unggulan akan kesulitan mempertahankannya. Eksodus guru berpengalaman ke sektor lain bisa terjadi.
Hilangnya Inovasi dan Otonomi: Daya tarik banyak sekolah swasta adalah inovasi dalam metode pembelajaran dan manajemen. Keterikatan penuh pada aturan dan anggaran pemerintah dapat mematikan kreativitas ini.
3. Kompleksitas Implementasi dan Pengawasan:
Standarisasi Biaya: Bagaimana menentukan besaran biaya yang ditanggung pemerintah untuk ribuan sekolah dengan model biaya berbeda? Sistem yang adil dan akuntabel sangat rumit dibuat.
Verifikasi dan Transparansi: Memastikan dana yang dikucurkan benar-benar digunakan untuk pendidikan dan tidak disalahgunakan oleh yayasan/sekolah membutuhkan aparat pengawasan yang sangat masif dan efektif, yang saat ini masih menjadi tantangan bahkan di sekolah negeri dan program BOS.
Status Kepemilikan dan Aset: Bagaimana dengan aset (tanah, bangunan, fasilitas) milik yayasan? Apakah pemerintah akan membelinya? Jika tidak, apakah wajar pemerintah membiayai operasional penuh di atas aset swasta?
4. Dampak pada Pasar dan Pilihan:
Potensi Penutupan Sekolah Kecil: Sekolah swasta kecil yang mengandalkan SPP untuk bertahan hidup mungkin tidak mampu beradaptasi dengan mekanisme pendanaan pemerintah yang birokratis, berpotensi gulung tikar dan justru mengurangi akses pendidikan di daerah tertentu.
Hilangnya Pilihan "Premium": Sekolah swasta yang menawarkan layanan khusus (misal, kurikulum internasional, fasilitas sangat lengkap) akan sulit bertahan dalam skema gratis total. Orang tua yang ingin dan mampu membayar lebih untuk pilihan tertentu akan kehilangan opsi.
Distorsi Pasar: Kebijakan ini bisa mematikan inisiatif swasta dalam mendirikan dan mengelola sekolah, mengurangi keragaman penyelenggara pendidikan.
5. Tantangan Keadilan Sosial yang Paradoks:
Subsidi Silang Tidak Terarah: Membiayai penuh siswa di sekolah swasta mahal yang diisi anak-anak dari keluarga mampu sama artinya dengan menggunakan uang pajak rakyat (yang banyak berasal dari masyarakat menengah ke bawah) untuk mensubsidi keluarga kaya. Ini bisa dianggap tidak adil.
Mengabaikan Prioritas: Dana yang sangat besar untuk membiayai sekolah swasta (terutama yang mahal) akan mengalir dari anggaran yang seharusnya bisa digunakan untuk meningkatkan kualitas dan pemerataan sekolah negeri di daerah tertinggal atau menambah tunjangan guru.
Alternatif yang Lebih Realistis dan Berkeadilan
Alih-alih "gratis total" yang utopis, pendekatan yang lebih realistis dan berkeadilan untuk memenuhi semangat Pasal 31 UUD 1945 dalam konteks sekolah swasta adalah:
- Memperkuat dan Memperluas Program Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk Swasta: Alokasi BOS untuk siswa di sekolah swasta yang memenuhi syarat (terakreditasi, melayani masyarakat kurang mampu) perlu ditingkatkan dan disalurkan lebih tepat sasaran. Ini membantu meringankan beban orang tua tanpa membebani negara secara berlebihan dan merusak ekosistem sekolah swasta.
- Beasiswa Berbasis Kinerja dan Kebutuhan (Means-Tested Scholarship): Pemerintah dan pemerintah daerah dapat menyediakan beasiswa bagi siswa berprestasi dari keluarga kurang mampu untuk bersekolah di sekolah swasta pilihan mereka. Skema ini lebih terarah dan adil.
- Kemitraan Publik-Swasta (Public-Private Partnership/PPP): Mengembangkan model kemitraan dimana pemerintah membantu pendanaan untuk aspek-aspek tertentu (misal, gaji guru mata pelajaran pokok, perbaikan sarana dasar) di sekolah swasta yang bersedia menerima siswa dari keluarga kurang mampu dengan kuota tertentu, sementara sekolah tetap memungut SPP (mungkin lebih rendah) untuk layanan tambahannya.
- Regulasi yang Melindungi dan Mengontrol: Memperkuat regulasi untuk mencegah pungutan liar (meski sekolah menerima BOS/swasta) dan memastikan SPP yang ditetapkan sekolah swasta transparan dan proporsional dengan layanan yang diberikan. Akreditasi yang ketat juga penting untuk menjaga mutu.
- Fokus Utama pada Peningkatan Kualitas dan Pemerataan Sekolah Negeri: Solusi jangka panjang terbaik adalah dengan menjadikan sekolah negeri sebagai pilihan yang berkualitas, mudah diakses, dan merata di seluruh Indonesia. Jika sekolah negeri sudah benar-benar memadai dan berkualitas, tekanan pada sekolah swasta untuk menjadi "penyelamat" akan berkurang, dan pilihan orang tua menjadi lebih luas tanpa paksaan finansial.
Kesimpulan: Antara Cita-Cita Konstitusi dan Realitas Kebijakan
Semangat Pasal 31 UUD 1945 tentang pendidikan dasar yang dibiayai negara adalah cita-cita luhur. Namun, mewajibkan seluruh sekolah swasta menjadi gratis sepenuhnya atas biaya negara adalah lompatan kebijakan yang tidak realistis dan berpotensi kontra-produktif. Beban fiskalnya terlalu besar, mengancam keragaman dan kualitas pendidikan yang dibangun sekolah swasta, penuh dengan tantangan implementasi dan pengawasan yang rumit, serta berisiko menciptakan ketidakadilan sosial baru.
Jalan yang lebih bijak dan realistis adalah melalui pendekatan bertahap dan terukur: memperkuat bantuan terarah (seperti BOS Swasta yang lebih memadai dan tepat sasaran), menyediakan beasiswa bagi yang tidak mampu, mendorong kemitraan publik-swasta yang sehat, serta yang paling fundamental, terus-menerus meningkatkan kualitas, aksesibilitas, dan daya tampung sekolah negeri. Dengan demikian, hak konstitusional warga negara atas pendidikan dasar yang terjangkau dapat terpenuhi tanpa menghancurkan ekosistem pendidikan yang sudah ada dan tanpa membebani negara di luar kemampuannya. Wacana "sekolah swasta gratis total" mungkin terdengar menggoda sebagai solusi instan, tetapi dalam praktiknya, ia lebih dekat kepada utopia yang berisiko tinggi daripada solusi yang berkelanjutan dan adil. Fokus harus tetap pada pemerataan kesempatan dan peningkatan mutu untuk semua, melalui kebijakan yang cerdas, realistis, dan berkeadilan.
*) Pensiunan guru, Kepala Sekolah, Kepala Bidang di Dinas Pendidikan Kota Samarinda