Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.

Perempuan Jadi Khatib Salat Jumat Tak Sah

Al Zaytun

SATU-PERSATU pernyataan atau ajaran Panji Gumilang masuk ke dapur Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Salah satunya soal hukum perempuan jadi khatib salat Jumat. MUI memutuskan bahwa khutbah jumat oleh khatib perempuan hukumnya tidak sah. 

Keputusan tersebut tertuang dalam Fatwa 38/2023 yang diumumkan Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh di Jakarta (22/6). Dalam fatwa itu ditegaskan bahwa salat Jumat yang khutbahnya dilakukan perempuan di hadapan jemaah laki-laki, hukumnya tidak sah. 

Asrorun menjelaskan fatwa tersebut adalah jawaban atau respon MUI terhadap pertanyaan masyarakat. Fatwa yang ditetapkan 13 Juni 2023 itu, berawal dari keresahan masyarakat terhadap statemen yang disampaikan pengasuh Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Dalam sebuah cuplikan video, Panji Gumilang mengatakan bahwa wanita boleh menjadi khatib saat pelaksanaan salat jumat.

 "Karena itu, MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum wanita menjadi khatib dalam rangkaian shalat Jum’at sebagai pedoman," katanya kemarin (22/6). Mantan Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu mengatakan, salat Jumat adalah kewajiban muslim laki-laki. Sedangkan bagi muslim perempuan hukumnya mubah atau boleh. 

Dia menegaskan bahwa khutbah adalah rukun salat jumat. Sebagai salah satu rukun, keberadaan khutbah pada rangkaian ibadah salat jumat kedudukannya begitu penting dan tidak dapat ditinggalkan. “Khutbah merupakan bagian dari ibadah mahdlah yang harus mengikuti ketentuan syariat di antaranya harus dilakukan oleh laki-laki," jelasnya. Sementara itu khutbah jumat yang dilakukan wanita di hadapan jamaah laki-laki hukum khutbahnya tidak sah. Dari kedudukan khutbah itu, maka khutbah yang dilakukan wanita di hadapan laki-laki juga membuat hukum shalat Jum’atnya tidak sah. 

Asrorun mengatakan, meyakini bahwa wanita boleh menjadi khatib dalam rangkaian shalat jumat di hadapan jamaah laki-laki merupakan keyakinan yang salah. "Wajib diluruskan, dan yang bersangkutan wajib bertaubat,” jelas ulama yang hobi badminton itu. 

Melalui fatwa tersebut, Asrorun mengatakan bahwa MUI mengimbau umat Islam berpegang teguh pada ajaran agama yang lurus. Serta mewaspadai berbagai bentuk penyimpangan. Dia menjelaskan umat Islam diharapkan berhati-hati dalam memilih tempat Pendidikan untuk anak-anak mereka. Selain itu, negara wajib menjamin perlindungan terhadap ajaran agama dari penyimpangan, penodaan, maupun penistaan.

 Sementara itu Guru Besar bidang ilmu hukum Islam Ahmad Tholabi Kharlie UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Tholabi Karlie mengatakan, baiknya semua pihak agar menahan diri. Serta menghentikan narasi negatif yang justru berpotensi menimbulkan gesekan di akar rumput. 

"Pihak Al Zaytun agar menahan diri, pun sebaliknya pihak-pihak di luar Al Zaytun juga harus menahan diri," katanya. Tholabie mengatakan, terkait polemik yang muncul dari Al Zaytun, harus didorong dialog yang inklusif, terbuka, dan kedepankan proses tabayun para pihak. 

Segara khusus dia mendorong upaya mencari titik temu, jalan tengah, dan solusi atas masalah yang terjadi. Pihak-pihak yang memiliki otoritas agar segera melakukan langkah proaktif untuk melokalisir persoalan dan publik menjadi tenang. (wan)

  Sumber :https://kaltimpost.jawapos.com/nasional/23/06/2023/perempuan-jadi-khatib-salat-jumat-tak-sah

Redaksi