Oleh: Djoko Iriandono*)
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur belum lama ini melantik kepala sekolah jenjang SMA dan SMK dalam dua tahap. Tahap pertama pada Tahun 2025 melantik sebanyak 156 kepala sekolah, disusul tahap kedua pada Tahun 2026 dengan 20 kepala sekolah. Seluruh pengangkatan tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2025 dan Nomor 800.1.3.1/139/BKD-S.III/2026 tentang penugasan, pemindahan, dan pemberhentian guru sebagai kepala sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Secara administratif, kebijakan ini tampak sah dan berjalan sesuai mekanisme formal. Namun, di balik legitimasi surat keputusan tersebut, muncul pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap prosedur yang diatur Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025, khususnya Pasal 16 Ayat (4) dan (5). Pertanyaan ini tidak lahir dari spekulasi publik semata, melainkan dari pernyataan para pihak yang secara struktural terlibat dalam proses pengangkatan itu sendiri.
Klaim Dinas dan Reduksi Makna Kepatuhan
Dikutip dari beberapa sumber terpercaya, Plt Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Armin, menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran regulasi dalam pengangkatan kepala sekolah tersebut. Menurutnya, seluruh calon telah memenuhi syarat, dan apabila tidak memenuhi ketentuan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pasti akan menganulir usulan.
Pernyataan ini sekilas tampak logis. Namun persoalannya, kepatuhan hukum dalam administrasi publik tidak semata-mata diukur dari lolos atau tidaknya verifikasi BKN. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 secara tegas tidak hanya mengatur syarat calon, tetapi juga mekanisme pengambilan keputusan, termasuk peran tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah.
Dengan demikian, persoalan yang diperdebatkan publik bukan sekadar sah atau tidaknya hasil akhir, melainkan apakah proses menuju hasil tersebut telah sesuai dengan mandat regulasi.
Mandat Tim Pertimbangan yang Dipertanyakan
Pasal 16 Ayat (4) Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 menyebutkan bahwa penetapan penugasan calon kepala sekolah dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setelah mendapat rekomendasi dari tim pertimbangan pengangkatan kepala sekolah. Ayat (5) menegaskan bahwa tim ini berjumlah paling sedikit lima dan paling banyak sembilan orang, yang terdiri dari unsur Sekretariat Daerah, Dinas Pendidikan Provinsi, dan Dewan Pendidikan Kaltim.
Frasa “setelah mendapat rekomendasi” bukan sekadar formalitas. Ia mengandung makna adanya proses pertimbangan yang substansial, kolektif, dan berbasis penilaian terhadap kompetensi, rekam jejak, serta integritas calon kepala sekolah.
Di sinilah persoalan mulai mengemuka.
Dewan Pendidikan: Hadir Tanpa Ruang Menilai?
Ketua Dewan Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur periode 2023–2027, Adjrin, mengakui bahwa dirinya memang diundang dalam pertemuan pengangkatan kepala sekolah. Namun, menurut keterangannya, Dewan Pendidikan tidak dilibatkan secara substansial dalam memilih atau menilai calon kepala sekolah.
Adjrin menyampaikan bahwa dirinya langsung diperlihatkan daftar nama calon kepala sekolah yang sudah tersedia. Tidak ada CV lengkap, tidak ada pemaparan rekam jejak, dan tidak ada ruang untuk menilai apakah calon tersebut memiliki persoalan hukum atau belum memenuhi persyaratan tertentu.
Ia bahkan menyoroti adanya kepala sekolah yang diberhentikan padahal masa tugasnya hanya tersisa beberapa bulan, yang seharusnya masih dapat dipertimbangkan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian.
Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin Dewan Pendidikan memberikan rekomendasi jika tidak dibekali bahan pertimbangan yang memadai?
Undangan Singkat dan Musyawarah yang Absen
Keterangan Ketua Dewan Pendidikan tersebut diperkuat oleh Sekretaris Dewan Pendidikan Kaltim, Sudarman, yang membenarkan bahwa kehadiran Ketua Dewan bersifat representatif dan dilakukan dalam kondisi undangan yang mendadak.
Menurutnya, keputusan tidak pernah dibahas secara kolektif di internal Dewan Pendidikan. Nama-nama calon sudah tersedia, sehingga tidak ada ruang musyawarah untuk menilai atau mengkaji secara mendalam. Kondisi ini jelas bertentangan dengan semangat pembentukan tim pertimbangan yang seharusnya deliberatif dan kolektif.
Jika Dewan Pendidikan hanya dihadirkan untuk menyaksikan daftar yang telah jadi, maka peran strategisnya berpotensi tereduksi menjadi sekadar pelengkap prosedur.
Legalitas, Etika, dan Kepercayaan Publik
Isu adanya mantan narapidana yang menjadi calon kepala sekolah semakin menegaskan pentingnya proses pertimbangan yang transparan. Dinas Pendidikan menyatakan bahwa yang bersangkutan telah memperoleh pemulihan nama baik dan dinyatakan aman oleh BKD dan BKN.
Namun, pendidikan bukan semata urusan legalitas administratif. Kepala sekolah adalah figur teladan dan pemimpin moral di lingkungan pendidikan. Oleh karena itu, selain sah secara hukum, pengangkatannya juga harus legitim secara etis dan sosial. Tanpa proses penilaian terbuka dan melibatkan Dewan Pendidikan secara utuh, kepercayaan publik akan sulit dibangun.
Berlindung di Balik Administrasi
Klaim bahwa semuanya aman karena lolos BKN dan BKD justru menimbulkan kesan adanya pergeseran tanggung jawab moral. Setiap institusi seolah berhenti pada wilayahnya masing-masing, tanpa ada pihak yang secara utuh bertanggung jawab terhadap kualitas proses.
Padahal, tanggung jawab akhir pengangkatan kepala sekolah tetap berada pada Pemerintah Provinsi sebagai pemegang mandat pengelolaan pendidikan daerah.
Penutup: Lebih dari Sekadar Tidak Melanggar
Polemik pengangkatan kepala sekolah di Kalimantan Timur ini pada dasarnya bukan soal siapa yang dilantik, melainkan bagaimana negara mematuhi regulasi secara utuh, bukan sepotong-sepotong. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tidak disusun untuk menjadi stempel administratif, melainkan untuk memastikan tata kelola pengangkatan kepala sekolah berjalan transparan, partisipatif, dan bermartabat.
Ketika Dewan Pendidikan—unsur yang secara eksplisit diwajibkan dalam tim pertimbangan—merasa tidak dilibatkan secara substansial, maka klaim “sudah sesuai aturan” patut dikaji ulang. Sebab, dalam pendidikan, kepatuhan sejati bukan hanya soal tidak melanggar aturan, tetapi tentang kesetiaan pada ruh regulasi itu sendiri.
Dan pada titik inilah, kritik publik bukan ancaman, melainkan bagian dari upaya menjaga kualitas dan masa depan pendidikan di Kalimantan Timur.
*) Pengamat Pendidikan