Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.

IBADAH QURBAN

Oleh: Ust Muhammad Ilmi*)

Pengertian Qurban

     Qurban adalah hewan yang disembelih pada hari raya haji dan hari tasyriq (tanggal 11,12 dan 13 Dzul Hijjah), sebagai ibadah kepada Allah swt.

Berqurban adalah salah satu syariat islam yang penting dan hukumnya sunnat muakkadah bagi setiap orang islam yang dewasa dan mampu. Firman Allah swt :

اِنَّآ اَعْطَيْنٰكَ الْكَوْثَرَۗ ١ فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْۗ ٢ اِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْاَبْتَرُ ࣖ ٣

Artinya : Sungguh, Kami telah memberimu (Muhammad) nikmat yang banyak.  Maka laksanakanlah salat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah). Sungguh, orang-orang yang membencimu dialah yang terputus (dari rahmat Allah). (QS. Al Kautsar : 1-3)

     Karena itulah Rasulullah saw. menginginkan orang-orang yang tergolong mampu agar jangan lupa melaksanakan qurban, dalam sebuah haditsnya :

"مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلاَ يَقْرَبَنَّ مُصَلاَّنَا" (رواه أحمد وابن ماجه)

Artinya: "Barangsiapa yang memiliki keluasan rezeki (mampu berkurban) tetapi ia tidak berkurban, maka janganlah ia mendekati tempat shalat kami" (HR. Ahmad dan Ibnu Majah). 

Ketentuan Hewan Qurban

     Firman Allah surah Al Hajj ayat 34 :

وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ …. ٣٤

Artinya “Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (qurban), agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak.” (QS. Al Hajj : 34)

      Hewan yang termasuk dalam kategori "bahimatul an'am" adalah unta, sapi, kambing, dan domba, serta kerbau yang dianggap sejenis sapi. 

         Berqurban dengan seekor kambing atau domba diperuntukkan untuk satu orang, sedangkan unta, sapi dan kerbau diperuntukkan untuk berqurban tujuh orang. Hadits Nabi saw : 

   عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ  

Diriwayatkan dari Jabir bin Abdillah, “Kami telah menyembelih kurban bersama Rasulullah saw. pada tahun Hudaibiyah seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi juga untuk tujuh orang.” (Hadits Shahih, riwayat Muslim: 2322, Abu Dawud: 2426, al-Tirmidzi: 1422 dan Ibn Majah: 3123). 

Adapun syarat binatang yang sah untuk qurban yaitu : 

1. Unta yang telah berumur lima tahun. 

2. Sapi yang sudah berumur dua tahun. 

3. Kambing yang sudah berumur dua tahun. 

4. Domba atau biri-biri yang sudah berumur satu tahun atau telah lepas giginya.

     Dan binatang tersebut tidak cacat, sebagaimana diterangkan Nabi saw. dalam sabdanya:

اربع لا تجزئ فى الأضاحى العوراء البين عورها  والمريضة البين مرضها  والعرجاء البين ظلعها والعجفاء التى لا تنقى 

Artinya : “Empat macam binatang yang tidak boleh dijadikan qurban yaitu: Jelas cacat matanya, Jelas sakit, Jelas pincang, dan Kurus tidak berlemak. (HR. Tirmidzi)

Jika dianggap tidak sah, berarti statusnya hanya sebagai daging biasa, bukan sebagai kurban.

Tata cara penyembelihan

     Secara umum, yang termasuk syarat-syarat sah dalam penyembelihan hewan qurban antara lain:

  1. Niat; yaitu qurban untuk mendekatkan diri kepada Allah swt. 
  2. Membaca basmalah ketika menyembelih;
  3. Memotong kedua urat leher (saluran pernafasan dan saluran makanan), prosesnya cepat; dan.
  4. Penyembelih adalah seorang muslim (beragama Islam).

Hal-hal yang disunnahkan dalam penyembelihan :

  1. Menghadapkan hewan ke kiblat :

Hewan yang akan disembelih disunnahkan untuk dihadapkan ke arah kiblat. 

  1. Menggunakan pisau tajam:

Pisau yang digunakan untuk menyembelih harus tajam agar hewan tidak tersiksa. Bahkan, disunnahkan untuk mengasah pisau sebelum digunakan, namun tidak di depan hewan yang akan disembelih. 

  1. Tidak menyiksa hewan:

Penyembelihan harus dilakukan dengan cepat dan tidak membuat hewan tersiksa. 

  1. Membaca basmalah dan takbir:

Disunnahkan untuk membaca basmalah (Bismillaahirrahmaanirrahiim) dan takbir (Allahu Akbar) sebelum menyembelih hewan. 

  1. Membaca asma Allah:

Ketika menyembelih, disunnahkan untuk menyebut nama Allah (Bismillahi Allahu Akbar atau Bismillaahir Rahmaanir Rahiim). 

  1. Memotong urat leher dengan cepat:

Penyembelihan dilakukan dengan satu gerakan penyayatan yang cepat dan memotong tiga saluran sekaligus: pembuluh darah, saluran pernapasan, dan saluran makanan. 

  1. Menyaksikan langsung penyembelihan:

Bagi yang berqurban, disunnahkan untuk menyaksikan langsung proses penyembelihan hewan kurban. 

  1. Tidak memotong kuku dan rambut di 10 hari pertama Dzulhijjah:

Jika seseorang berniat berqurban, disunnahkan untuk tidak memotong kuku dan rambut di 10 hari pertama Dzulhijjah. 

  1. Menyembelih sendiri atau menyaksikan langsung:

Seseorang yang berqurban disunnahkan untuk menyembelih hewan qurbannya sendiri atau menyaksikan langsung proses penyembelihan. 

Cara pembagian daging qurban

يسن للمضحي أن يأكل من أضحيته ويهدي الأقارب ويتصدق منها على الفقراء, قال رسول الله صعلم :

كلوا وأطعموا وادخروا (البخارى (5567) ومسلم (1972) (فقه السنة)

Artinya : ”Disunnahkan bagi yang berqurban : makan daging qurbannya, menghadiahkan ke kerabatnya dan mensedekahkan kepada faqir miskin. Rasulullah saw bersabda : “Makanlah, berikan (kepada orang lain) dan simpanlah”.

Penjelasan: 

     Hadits ini menjelaskan bahwa orang yang berqurban diperbolehkan untuk memakan daging qurban, juga diberikan kepada orang lain, dan juga disedekahkan.

Penjelasan:

  1. Sepertiga dimakan: Daging kurban bisa dimakan oleh orang yang berqurban dan keluarganya. 
  2. Sepertiga dibagikan: Sepertiga daging qurban dibagikan kepada saudara-saudara, tetangga, atau orang lain yang berhak. 
  3. Sepertiga disedekahkan: Daging qurban yang terakhir dibagikan kepada fakir miskin, orang yang membutuhkan, dan yang tidak mampu. 

Ijab Qabul

     Ijab qabul dalam konteks penyerahan biaya kurban tidak berbeda dengan akad dalam jual beli atau pemberian zakat. Ijab adalah pernyataan yang diajukan oleh pemberi, dan qabul adalah penerimaan pernyataan tersebut oleh penerima. Dalam penyerahan biaya qurban, ijab dapat berupa ucapan atau tindakan yang menunjukkan kesediaan untuk menyerahkan dana, sedangkan qabul adalah penerimaan dana tersebut oleh penerima (misalnya panitia qurban). 

Penjelasan Lebih Lanjut:

  1. Ijab dalam Penyerahan Biaya Qurban:
  1. Pemberi qurban (mudhohhi) mengucapkan atau menunjukkan niat untuk menyerahkan dana kepada penerima (misalnya panitia qurban). 
  2. Niat ini bisa diungkapkan secara langsung (misalnya dengan mengucapkan "Saya menyerahkan dana qurban ini kepada panitia") atau secara implisit (misalnya dengan menyerahkan uang tunai atau transfer dana). 
  1. Qabul dalam Penyerahan Biaya Qurban:
  1. Penerima (panitia qurban) menerima dana tersebut sebagai bentuk akad penyerahan biaya qurban. 
  2. Penerimaan ini bisa berupa ucapan "Terima kasih" atau tindakan seperti menerima uang tunai atau mengkonfirmasi transfer dana
  1. Contoh Ijab Qabul Ucapan dalam Penyerahan Biaya Qurban:
  1. Mudhohhi: "Saya menyerahkan dana ini untuk biaya qurban atas nama ................. bin / binti ................ "
  2. Panitia: "Kami terimakan, dan akan kami laksanakan amanah bapak/ibu untuk qurban atas nama ................. bin / binti ................ " Insyaa Allah.

Biaya Operasional

      Terkait dengan beban operasional qurban dijelaskan dalam hadits riwayat Imam Muslim dari sahabat Ali ra.:

عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ أَمَرَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ وَأَنْ أَتَصَدَّقَ

بِلُحُومِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا شَيْئًا وَقَالَ نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا

Artinya, "Dari Sahabat Ali Ra berkata: “Nabi saw memerintahku untuk mengurus ontanya, dan sedekah dengan daging dan kulit, dan melarang memberi upah jagal darinya." Beliau bersabda: “Kami memberi upah tukang jagal dari kami sendiri”. (HR. Muslim).  

     Adapun upahnya dibebankan kepada pemilik hewan qurban sebagaimana dijelaskan Imam Ibnu Hajar al-Haitami (wafat 974 H) dalam kitabnya Minhajul Qowim:

ولا يجوز بيع شيء منها أي من أضحية التطوع ولا إتلافه بغير البيع ولا إعطاء الجزار أجرته من نحو جلدها بل مؤنته على المالك

Artinya, "Tidak diperbolehkan menjual sesuatu dari hewan qurban sunnah, tidak boleh itlaf (merusak atau membinasakan) sekalipun tidak dengan cara menjualnya dan tidak boleh pula memberikan upah tukang jagal dari semisal kulitnya, melainkan biaya operasional dibebankan kepada pemiliknya." (Ahmad Ibn Muhammad Ibn Ali Ibn Hajar al-Haitami, Al-Minhaju al-Qowim, [Bairut, Darul Kutub Al-Ilmiyah: 1420 H], halaman 309).  

     Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa beban operasional pengolahan hewan qurban dibebankan kepada pemilik hewan qurban atau mudhohhi. Dan upah tidak diperbolehkan berupa daging ataupun kulit dari hewan kurban.

     Namun demikian, masih ada peluang untuk tetap memberikan sebagian daging, kulit atau yang lainnya dari hewan qurban kepada orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging qurban tapi bukan atas nama upah, melainkan sedekah sebagaimana semestinya atau dengan cara hadiah seperti telah dijelaskan oleh Syekh Wahbah az-Zuhaili (wafat 2015 H) dalam kitabnya al-Fiqhul Islam wa Adilatuh,

فإن أعطي الجزار شيئاً من الأضحية لفقره، أو على سبيل الهدية، فلا بأس؛ لأنه مستحق للأخذ فهو كغيره،

بل هو أولى، لأنه باشرها، وتاقت نفسه إليها

Artinya, "Jika tukang jagal diberikan sesuatu dari hewan kurban karena kefakirannya atau dengan cara hadiah maka tidak masalah, karena ia adalah orang yang berhak untuk mendapatkannya sehingga dia seperti halnya orang lain bahkan lebih utama karena ia yang mengerjakan dan mengupayakannya." (Wahbah bin Musthafa az-Zuhaili, al-Fiqhul Islami wa Adilatuh, [Damaskus, Darul Fikr: 1418 H], juz IV, halaman 2741).  

     Hemat kami, memberikan daging kurban kepada orang-orang yang ikut terlibat dalam pengolahan hewan qurban dapat dibenarkan. Hal ini mengingat istilah ujroh atau upah dalam fiqih itu mengharuskan adanya akad (ijab dan qobul) baik menggunakan akad wakalah bil ju'l ataupun ijarah. Sedangkan realitanya, orang-orang yang membantu dalam pengolahan daging qurban sifatnya membantu dengan suka rela atau misalkan diminta pun terjadi tanpa akad yakni tanpa ijab, qobul, ketentuan pekerjaan dan penentuan ujrah atau upah. Sehingga penjelasan Syekh Wahbah di atas dapat menjadi solusinya. Wallahu a'lam bisshowab.   Ustadz Muhammad Hanif Rahman, khadim Ma'had Aly Al-Iman Bulus dan Pengurus LBM NU Purworejo.

Anjuran Menyembelih Qurban sendiri, dan boleh mewakilkan

     Hadits Nabi saw. :

عن أنس قال : ضحى النبي صلعم بكبشين أملحين أقرنين, ذبحهما بيده, وسمى و كبر ووضع رجله على صفاحهما.

Dari Anas ra. Dia berkata: “Nabi saw. berqurban dengan dua domba jantan yang berwarna putih campur hitam, keduanya bertanduk. Beliau menyembelih sendiri, membaca basmalah dan bertakbir, beliau meletakkan satu kakinya pada sisi kambing itu”

          Hadits Nabi saw :

عن جابر بن عبد الله ... قال : فكانت جماعة الهدي الذى أتى به علي من اليمن, والذى أتى به النبي صلعم مائة,

 فنحر رسول الله صلعم بيده ثلاثة وستين, ثم أعطى عليا فنحر ما غبر ...

Dari Jabir bin Abdullah ... dia berkata: “Rombongan hewan (onta) hadyu yang dibawa oleh Ali dari Yaman, dan yang dibawa oleh Nabi saw. berjumlah seratus. Lalu Rasulullah saw. menyembelih dengan tangannya enam puluh tiga. Lalu beliau memberikan kepada Ali, lalu Ali menyembelih onta yang sisanya.”

 

Doa Menyembelih Qurban Sendiri

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنِّيْ يَا كَرِيْمُ"

“Dengan menyebut nama Allah dan Allah Maha Besar. Ya Allah qurban ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah qurban dariku."

Adapun bacaan doa versi panjangnya yang dikutip dari Syekh Wahbah Al-Zuhaili dalam Kitab Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, sebagai berikut.


وَجَّهْتُ وَجْهِيَ لِلَّذِي فَطَرَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْضَ حَنِيفًا مُسْلِمًا وَمَا أَنَا مِنَ الْمُشْرِكِينَ، إِن صَلاتِي ونسكي وَمَحْيَايَ وَمَمَاتِي لِلهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ لا شَرِيكَ لَهُ وَبِذَلِكَ أُمِرْتُ وَأَنَا مِنَ الْمُسْلِمِينَ. بِسْمِ اللهِ الرّحمنِ الرَّحِيمِ. اللهم صل على سيدنا محمدٍ وَعَلَى آلِ سيدنا محمد. الله أكبر الله أكبر الله أكبر ولله الحمد. اللهُم هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ, اللهم تقبل مني... مِنْ فَلَان... كَمَا تَقَبلْتَ مِنْ إِبْرَاهِيمَ خَلِيْلكَ.
Artinya: "Aku menghadapkan wajahku (hatiku) kepada Tuhan yang menciptakan langit dan bumi dengan keadaan lurus dan menyerahkan diri, dan aku bukanlah dari golongan kaum musyrikin. Sesungguhnya salatku, ibadahku, hidupku dan matiku hanya untuk Allah, Tuhan seluruh alam, tiada sekutu bagi-Nya dan dengan itu aku diperintahkan untuk tidak menyekutukanNya, dan aku termasuk golongan orang muslimin.

Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih dan Maha Penyayang. Ya Allah, curahkanlah sholawat kepada Nabi Muhammad dan keluarganya. Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, Allah Maha Besar, hanya bagi Allah segala puji. Ya Allah, hewan ini adalah nikmat dari-Mu, dan melalui hewan ini pula mendekatkan diri kepada-Mu. Ya Allah, terimalah dariku (sebut nama orang yang berqurban), sebagaimana Engkau menerima dari Nabi Ibrahim, kekasih-Mu."


 

Doa Menyembelih Hewan Qurban Orang Lain
 

بِسْمِ اللَّهِ وَاللَّهُ أَكْبَرُ. اَللَّهُمَّ هَذِهِ مِنْكَ وَإِلَيْكَ فَتَقَبَّلْ مِنْ ... بن \بنت ...
 

Artinya: "Dengan menyebut nama Allah dan Allah Mahabesar. Ya Allah qurban ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu, maka terimalah qurban dari……….…... bin/binti ……..…..."

=

$$$أبو الفاتح الحاج محمد علمى $$$

 

*) Kasi UPZIS Islamic Center

 

Redaksi