jpnn.com - Ratusan guru berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Paruh Waktu di Tulungagung, Jawa Timur mulai bergerak demi menuntut kesejahteraan yang layak.
Mereka mendatangi kantor DPRD Tulungagung, Rabu (11/2/2026), demi mengawal rapat dengar pendapat antara perwakilan guru dan Komisi A DPRD setempat terkait tuntutan kenaikan kesejahteraan yang layak.
Sekretaris PGRI Tulungagung Suryono mengatakan para guru hadir untuk menyampaikan aspirasi karena penghasilan yang diterima dinilai belum layak.
"Padahal guru memiliki tugas penting dalam membangun sumber daya manusia yang unggul. Di sisi lain kami berkewajiban menjalankan profesi guru, namun juga harus menghidupi keluarga," ujar Suryono.
Baca Juga: Gaji PPPK Paruh Waktu Masalah Serius, 3 Kementerian Diminta Berkoordinasi
Dia menjelaskan bahwa perubahan status dari guru honorer menjadi PPPK Paruh Waktu tidak berdampak pada peningkatan pendapatan.
Sebagian guru bahkan tidak lagi menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) karena tidak memenuhi ketentuan minimal 24 jam mengajar per minggu.
Suryono mengungkap bahwa saat masih berstatus honorer, sejumlah guru yang telah memiliki sertifikat pendidik dan jam mengajar cukup masih bisa memperoleh TPP sekitar Rp 1,5 juta per bulan.
Namun, setelah menjadi PPPK Paruh Waktu, tunjangan tersebut tidak lagi diterima.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sudah Ada Keputusan dari DPR soal Afirmasi Pengangkatan PPPK
"Total ada lebih dari 600 guru PPPK Paruh Waktu yang terdampak kebijakan ini," ungkapnya.
Dia menyebut guru PPPK paruh waktu jenjang SD saat ini menerima upah sekitar Rp 350 ribu per bulan, sedangkan jenjang SMP sekitar Rp 400 ribu per bulan tanpa tunjangan tambahan.
Dalam audiensi tersebut, PGRI Tulungagung menyampaikan sejumlah tuntutan;
Baca Juga: Bang Saleh Soroti Fenomena Turis Singapura-Malaysia ke Batam untuk Beli Kebutuhan Pokok
1. Peningkatan kesejahteraan PPPK paruh waktu;
2. Realisasi tunjangan fungsional PPPK angkatan 2023;
3. Realisasi Tapera bagi seluruh PPPK;
Baca Juga: Fiks! Jenderal Sigit Tak Perlu Jadi Petani, Ini Kata Istana soal Polri di Bawah Kementerian
4. Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) 100 persen;
5. Gaji ke-13 tahun 2025 bagi guru ASN, baik PNS maupun PPPK.
Para guru berharap pembahasan bersama DPRD dan pemerintah daerah dapat menghasilkan kebijakan yang berdampak langsung pada peningkatan kesejahteraan mereka.(ant/jpnn)
Repost: Guru PPPK paruh waktu mulai bergerak menuntut kesejahteraan layak