Please enable JavaScript to view the comments powered by Disqus.

Fakta-Fakta Korupsi Kuota Haji: Kerugian Negara Rp 1 Triliun dan Eks Menteri Agama Dicekal

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mengusut kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Setelah kasus ini dinaikkan ke tahap penyidikan, lembaga antirasuah itu mengumumkan bahwa taksiran kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun. Angka tersebut berdasarkan hasil hitungan internal KPK.

"Jadi angka yang didapatkan dari hitungan awal adalah lebih dari Rp1 triliun," ungkap juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Senin, 11 Agustus 2025.

Budi menjelaskan, meski KPK memiliki hitungan sendiri soal kerugian negara, mereka masih tetap harus berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) soal angka pastinya. "Sudah didiskusikan juga dengan teman-teman di BPK, tapi masih hitungan awal. Tentu nanti BPK akan menghitung secara lebih detail lagi," kata Budi.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus korupsi kuota haji yang tengah diusut KPK.

Eks Menag Yaqut Cholil Dicekal

Dalam proses penyidikan kasus korupsi kuota haji ini, KPK kemudian mengungkapkan telah mencegah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk berpergian ke luar negeri.

"Bahwa pada 11 Agustus 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan bepergian ke luar negeri," ucap juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.

Selain Yaqut, KPK turut mencegah dua orang lainnya ke luar negeri, yaitu mantan staf khusus Yaqut Ishfah Abidal Aziz (IAA) dan pemilik Maktour Fuad Hasan Masyur (FHM). Budi mengatakan pencegahan ke luar negeri untuk ketiganya berlaku selama enam bulan.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh KPK karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Tanggapan Yaqut soal Proses Hukum Korupsi Kuota Haji

Menanggapi pencekalan yang dilakukan KPK, juru bicara Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie mengatakan bahwa pihaknya baru mengetahui kabar tersebut dari pemberitaan media. Anna menegaskan, Yaqut berkomitmen mematuhi seluruh proses hukum.

“Sebagai bagian dari masyarakat yang menghormati hukum, beliau menegaskan komitmennya untuk bekerja sama dengan aparat penegak hukum guna menyelesaikan perkara ini sesuai ketentuan yang ada,” tulis Anna dalan keterangan resmi yang diterima Tempo, Selasa, 12 Agustus 2025.

Anna menambahkan, Yaqut memahami bahwa langkah KPK tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan. Ia memastikan keberadaan Yaqut di Indonesia akan menyesuaikan kebutuhan penyidikan demi terungkapnya kebenaran.

“Gus Yaqut Cholil Qoumas meyakini bahwa proses hukum akan berjalan secara objektif dan proporsional. Beliau berharap seluruh pihak dapat menunggu hasil penyidikan tanpa prasangka, sambil memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara profesional,” kata dia.

KPK Duga Pejabat Kemenag dan Agen Travel Dapat Untung

Dalam pengusutan perkara ini, KPK mengatakan bahwa pihak yang mendapat keuntungan dari korupsi kuota haji adalah pejabat di Kementerian Agama dan perusahaan travel yang bergerak di bidang haji serta umrah.

"Kami berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pihak BPK, itulah (mendapatkan keuntungan) yang akan kami kejar," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di gedung Merah Putih KPK pada Sabtu dinihari, 9 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Pasal 2 mengatur mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Sementara itu, Pasal 3 memuat ketentuan tentang penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Status Penyidikan Korupsi Kuota Haji Naik Usai Yaqut Diperiksa

KPK menaikkan status pengusutan kasus dugaan korupsi kuota haji dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah lembaga antirasuah itu memeriksa Yaqut Cholil Qoumas pada 7 Agustus 2025.

"Sehingga kami melihat, kami perlu mengumpulkan bukti yang lebih banyak untuk menentukan nanti siapa yang menjadi tersangkanya," ucap Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu pada 9 Agustus 2025.

Yaqut diperiksa KPK selama lima jam tentang dugaan penyimpangan kuota haji pada 2024 pada 7 Agustus lalu. Usai pemeriksaan, ia menolak untuk berkomentar adanya perintah dari mantan presiden Joko Widodo atas permintaan penambahan kuota haji ini. Sebab, dalam periode Yaqut ketika masih menjabat sebagai Menteri Agama, pemerintah Indonesia melakukan negosiasi penambahan kuota haji ke Arab Saudi. "Saya tidak akan menyampaikan mohon maaf," ucapnya.

Selain Yaqut, KPK telah memeriksa sejumlah pihak dalam kasus ini. Mulai dari Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah, hingga pendakwah Khalid Basalamah.

Duduk Perkara Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, Yaqut Cholil sempat dilaporkan ke KPK oleh lima kelompok masyarakat serta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat). Pelaporan ini terkait dengan dugaan penyimpangan dalam penyelenggaraan haji 2024.

KPK mengatakan dugaan penyimpangan tersebut terjadi saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu pada 2024. Seharusnya 18.400 kuota atau sekitar 92 persen dialokasikan untuk jemaah haji reguler, sementara 1.600 kuota atau 8 persen sisanya diperuntukkan bagi jemaah haji khusus.

Namun, pada praktiknya, tambahan kuota tersebut justru dibagi rata, 10 ribu untuk jemaah reguler dan 10 ribu untuk haji khusus. Padahal, jika dihitung berdasarkan biaya haji khusus yang jauh lebih tinggi, alokasi 10 ribu kuota untuk haji khusus menghasilkan pendapatan yang jauh lebih besar. Karena itu, KPK menilai pembagian kuota ini tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Ade Ridwan Yandwiputra, M. Rizki Yusrial dan Ahmad Faiz

berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Pertanyaan yang Belum Terjawab dari Kematian Arya Daru

Repost From: https://www.msn.com/id-id/berita/nasional/fakta-fakta-korupsi-kuota-haji-kerugian-negara-rp-1-triliun-dan-eks-menteri-agama-dicekal/ar-AA1KpLYU?ocid=winp2fptaskbar&cvid=eede6e356f0e43228556dc34495e8c7c&ei=13

Redaksi