Oleh: Djoko Iriandono*)
Dalam dunia pendidikan, pengangkatan kepala sekolah bukanlah perkara sepele. Ia bukan sekadar soal siapa yang menempati sebuah jabatan, melainkan tentang siapa yang dipercaya memegang kemudi sebuah kapal besar bernama sekolah. Di tangannya bertumpu arah kebijakan, iklim kerja guru, kualitas layanan pembelajaran, bahkan masa depan ratusan hingga ribuan peserta didik. Karena itu, wajar jika pengangkatan kepala sekolah selalu menjadi isu yang sensitif, strategis, sekaligus menentukan.
Secara normatif, negara telah menata proses ini melalui regulasi yang cukup rinci. Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, misalnya, merumuskan bahwa kepala sekolah adalah guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, dengan tuntutan kompetensi sosial, kepribadian, profesional, serta kemampuan kewirausahaan pendidikan. Dengan kata lain, jabatan kepala sekolah bukan jabatan struktural administratif, melainkan penugasan profesional berbasis kompetensi.
Di atas kertas, sistem ini tampak rapi dan menjanjikan. Namun, seperti banyak kebijakan publik lainnya, tantangan sesungguhnya bukan terletak pada rumusan pasal, melainkan pada pelaksanaannya di lapangan.
Antara Ideal Teoretis dan Kebutuhan Praktis
Dalam teori manajemen pendidikan modern, kepala sekolah diposisikan sebagai instructional leader sekaligus transformational leader. Ia diharapkan mampu membangun visi bersama, meningkatkan kapasitas guru melalui supervisi akademik, mengelola sumber daya secara transparan, dan menjalin kemitraan strategis dengan masyarakat. Banyak riset internasional menunjukkan bahwa kualitas kepemimpinan kepala sekolah berkorelasi kuat dengan peningkatan mutu sekolah.
Sejalan dengan itu, regulasi mengatur tahapan yang cukup ketat: pemetaan kebutuhan, seleksi administrasi, seleksi substansi, pelatihan bakal calon kepala sekolah, hingga penugasan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian berdasarkan rekomendasi tim pertimbangan. Persyaratan calon pun tidak ringan: kualifikasi akademik minimal S1/D-IV, sertifikat pendidik, pengalaman manajerial, penilaian kinerja minimal “Baik”, serta bebas dari masalah disiplin dan hukum.
Semua ini menunjukkan satu pesan penting: menjadi kepala sekolah bukan sekadar kelanjutan karier, melainkan tanggung jawab profesional yang harus dipersiapkan secara khusus.
Namun di sisi lain, praktik di lapangan menghadirkan realitas yang tidak selalu ideal. Tidak semua daerah memiliki stok calon kepala sekolah yang memenuhi seluruh persyaratan. Terutama di wilayah dengan keterbatasan sumber daya manusia, kekosongan jabatan kepala sekolah bisa menjadi masalah serius bagi keberlangsungan layanan pendidikan.
Karena itu, regulasi memberi ruang fleksibilitas: jika tidak tersedia calon dengan kualifikasi ideal, pemerintah daerah dapat mengusulkan guru dengan syarat yang lebih rendah, namun hanya untuk satu periode penugasan dan harus berbasis data pemetaan nasional. Ini adalah bentuk kompromi antara idealisme sistem dan kebutuhan praktis di lapangan.
Masalahnya, kompromi yang seharusnya bersifat darurat ini berpotensi berubah menjadi kebiasaan, jika tidak diawasi dengan sungguh-sungguh.
Ketika Prosedur Bertemu Budaya Birokrasi
Tantangan berikutnya bukan hanya soal ketersediaan calon, tetapi juga budaya birokrasi dalam proses penugasan. Di beberapa daerah, masih ditemukan kecenderungan bahwa pertimbangan non-teknis—seperti kedekatan personal, loyalitas struktural, atau tekanan kepentingan tertentu—ikut memengaruhi proses rekomendasi.
Padahal, regulasi telah mengatur keberadaan tim pertimbangan yang terdiri dari unsur sekretariat daerah, dinas pendidikan, dan dewan pendidikan. Secara desain, komposisi ini dimaksudkan untuk menjaga objektivitas. Namun dalam praktik, efektivitas tim sangat bergantung pada integritas individu di dalamnya dan keberanian untuk menempatkan kepentingan pendidikan di atas kepentingan lain.
Di sinilah sering muncul jarak antara prosedur formal dan praktik faktual. Sistem informasi nasional, pelatihan terpusat, dan mekanisme rekomendasi memang dapat meningkatkan transparansi, tetapi tidak otomatis menghapus budaya lama yang sudah mengakar.
Pelatihan: Antara Sertifikat dan Kesiapan Nyata
Regulasi menempatkan pelatihan bakal calon kepala sekolah sebagai prasyarat wajib sebelum penugasan. Ini merupakan langkah maju yang patut diapresiasi. Namun, muncul pertanyaan reflektif: apakah pelatihan tersebut benar-benar membentuk kesiapan kepemimpinan, atau sekadar memenuhi kewajiban administratif?
Tidak sedikit kepala sekolah baru yang merasa “dilempar” ke medan tugas yang kompleks tanpa pendampingan yang memadai. Tantangan kepemimpinan sekolah hari ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga konflik internal, tekanan orang tua, perubahan kurikulum, pengelolaan SDM, hingga tuntutan akuntabilitas publik.
Jika pelatihan tidak cukup kontekstual dan tidak diikuti oleh mentoring pascapenugasan, maka sertifikat hanya menjadi simbol formal, bukan jaminan kesiapan.
Sekolah Swasta dan Otonomi Yayasan
Untuk sekolah yang diselenggarakan masyarakat, regulasi memberi kewenangan lebih besar kepada penyelenggara dalam menentukan kepala sekolah, baik untuk guru ASN maupun non-ASN. Otonomi ini penting untuk menjaga kesesuaian dengan visi-misi yayasan.
Namun otonomi juga membawa risiko jika tidak diimbangi dengan standar mutu dan pengawasan yang memadai. Variasi kualitas kepala sekolah di sekolah swasta bisa menjadi sangat lebar, tergantung pada komitmen yayasan terhadap profesionalisme kepemimpinan sekolah.
Dalam konteks lembaga pendidikan berbasis keagamaan, seperti yang berada di bawah naungan Islamic Center atau yayasan keislaman laiannya, tantangan kepemimpinan bahkan bertambah satu lapis lagi: bagaimana memastikan bahwa kepala sekolah tidak hanya cakap secara manajerial, tetapi juga mampu menjadi teladan nilai dan akhlak bagi seluruh warga sekolah.
Jabatan, Amanah, dan Pertanggungjawaban Moral
Di titik inilah diskursus pengangkatan kepala sekolah tidak cukup dibahas dalam bahasa regulasi semata. Ada dimensi moral yang tidak tertulis dalam pasal, tetapi sangat menentukan kualitas kepemimpinan.
Dalam perspektif nilai-nilai keagamaan, kepemimpinan adalah amanah yang kelak dipertanggungjawabkan, bukan hanya kepada atasan struktural, tetapi juga kepada masyarakat dan, pada akhirnya, kepada Tuhan. Kepala sekolah memegang kendali atas iklim kerja guru, pembinaan karakter siswa, serta arah kebijakan sekolah sehari-hari.
Jika proses pengangkatannya tidak sehat, maka dampaknya bukan hanya administratif, tetapi juga kultural. Sekolah bisa menjadi tempat yang kering dari keteladanan, miskin inspirasi, dan jauh dari semangat pelayanan.
Karena itu, seleksi kepala sekolah sejatinya bukan hanya memilih yang “paling memenuhi syarat”, tetapi memilih yang paling siap memikul amanah.
Menyempurnakan Sistem, Menjaga Niat
Permendikdasmen Nomor 7 Tahun 2025 telah menghadirkan kerangka yang relatif kuat: perencanaan berbasis data, seleksi berlapis, pelatihan wajib, masa jabatan terbatas, serta mekanisme evaluasi kinerja. Semua ini adalah fondasi penting menuju sistem pengangkatan kepala sekolah yang lebih profesional.
Namun, sistem sebaik apa pun tidak akan menghasilkan pemimpin yang baik tanpa komitmen moral dari para pelaksana kebijakan. Integritas proses, keberanian menolak intervensi yang tidak semestinya, serta kesadaran bahwa mutu pendidikan adalah taruhan jangka panjang bangsa, menjadi kunci utama keberhasilan.
Pada akhirnya, kualitas sekolah tidak ditentukan oleh megahnya gedung atau lengkapnya fasilitas, melainkan oleh kualitas kepemimpinan di dalamnya. Dan kualitas kepemimpinan sangat ditentukan oleh bagaimana seseorang sampai ke kursi itu: melalui proses yang jujur, adil, dan berbasis kompetensi, atau melalui jalan pintas yang melemahkan legitimasi.
Maka, membenahi pengangkatan kepala sekolah sejatinya bukan hanya urusan teknis kepegawaian, tetapi bagian dari ikhtiar besar membangun peradaban melalui pendidikan. Dari kursi kepala sekolah itulah arah masa depan banyak anak bangsa mulai ditentukan—pelan, tetapi pasti.
*) Kepala Biang Peningkatan Mutu Tenaga Pendidik Dan Kependidikan Yayasan Baitul Muttaqien Islamic Center Kalimantan Timur.